Senin, 16 September 2013

Petani dan Reforma Agraria



 

Tanggal 24 September merupakan suatu hari yang sangat bersejarah ka­rena diperingati sebagai hari tani nasional. Menurut sejarahnya, pe­netapan hari tani ini di­dasarkan pada hari kelahiran Undang-Undang No 5 Ta­hun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Alasannya, karena salah satu isi UUPA adalah mengatur tentang ketetapan hukum bagi pelaksanaan redistribusi tanah pertanian (reforma agraria). Ditetapkan kelahiran UUPA sebagai hari tani dengan pemikiran bahwa tanpa peletakan dasar keadilan bagi petani untuk menguasai sumber agraria, seperti tanah, air, dan kekayaan alam, mustahil akan ada kedaulatan kaum petani.
Namun memasuki hari tani yang ke-53 ini tentu masih banyak pertanyaan-perta­nyaan pada pikiran kita. Karena sudah lebih setengah abad lamanya hari tani diperingati, tapi kenya­taannya kehidupan para kaum tani tidak kunjung menampakkan kemer­dekaannya yang sejati. Malah sebalik­nya, justru kaum tani tetap terping­girkan dan tertinggal. Sepertinya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi kaum tani masih jauh panggang dari api. Sejak zaman kerajaan Hindu, Indonesia terkenal sebagai negara agraris, karena penduduknya lebih 60 persen beraktivitas di bidang pertanian. Maka tidak bisa dipungkiri kalau bidang pertanian banyak memberikan sumbangan untuk pelaksanaan pembangunan di negeri ini.
Namun menurut Dipa Nusantara Aidit, seorang pemimpin Partai Komunis Indonesia (PKI), Indonesia adalah negri agraris yang mengingkari agraria. Pendapat tersebut didasari bahwa pembangunan pertanian Indonesia dilaksanakan tanpa melak­sanakan terlebih dahulu reforma agraria. Akibatnya, walaupun telah silih berganti pemerintahan di negeri ini dengan berbagai macam program-program pertanian, tetapi tidak ada satupun program diperuntukkan bagi kaum tani yang merupakan mayori­tas. Sehingga kaum tani tetap menjadi tidak berdaya.
Sebenarnya lahirnya UUPA sebagai salah satu hasil dari kebijakan Soekarno pada masa Orde Lama (Orla) yang merupakan jawaban dari sekian banyak permasalahan yang muncul akibat penderitaan dan ketidakadilan yang dirasakan oleh kaum petani akibat ketimpangan struktur penguasaan dan kepemilikan agraria akibat dampak dari politik kebijakan kolonial Belanda yang sangat berpihak kepada modal asing. Tujuan dibentuknya UUPA adalah untuk menghindari terjadinya konflik dan sengketa pertanahan serta memudahkan melakukan pen­distribusi tanah untuk kesejahteraan rakyat, tetapi yang terjadi sekarang justru sebaliknya, seolah-olah dengan adanya UUPA ini merupakan lega­lisasi pemerintah dengan pengusaha (pemodal) melakukan perampasan tanah terhadap rakyat.
Agenda utama dari UUPA adalah pembaharuan agraria yang berdiri di atas lima dasar yaitu Pembaharuan Hukum Agraria, melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum, pengha­pusan hak-hak asing dari konsesi-konsesi kolonial atas tanah, meng­akhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur, perombakan pemili­kan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengu­sahaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadi­lan (Lan­dreform) dan perencanaan persediaan dan peruntukkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkan­dung di dalamnya serta penggu­naannya secara terencana sesuai dengan daya dukung dan kemam­puannya.
Lima dasar ini yang kemudian dituangkan dalam bentuk program Reforma Agraria yang sejati dituju­kan untuk peningkatan taraf hidup kaum petani yang selama berabad-abad hidup tertindas dan berada dalam jurang kemiskinan serta sekaligus meletakkan pondasi awal bagi peningkatan ekonomi bagi sebuah bangsa yang memiliki corak agraris. Akan tetapi, kenyataannya, program agenda Reforma Agraria sampai saat ini masih tetap hanya sebatas mimpi yang belum bisa terwujud. Mungkin masih segar dalam ingatakan kita pada tahun 2007 pemerintah menegaskan akan meng­alokasikan lahan seluas 8,15 juta hektare untuk dibagikan di 17 provinsi, 104 kabupaten. Lahan itu berasal dari kawasan hutan produksi konversi. Dialokasikan pula tanah seluas 1,1 juta hektare yang berasal dari sumber lainnya. Bahkan dalam pidato politik Presiden SBY dicetus­kan rencana pelaksanaan reforma agraria mulai 2007. Presiden mene­gaskan, reforma agraria akan dijalan­kan dengan prinsip “tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat”.
Lalu pada 2012, Pemerintah melalui menteri Pertanian (Mentan) Siswono menyampaikan keputusan untuk mengimpor beras sebanyak 1 juta ton demi menambah cadangan beras nasional, keputusuan diambil setelah Bulog memperkirakan stok beras di gudang Bulog pada akhir tahun tersisa 1 juta ton. Keputusan tersebut membawa kita kembali berpikir ke arah beberapa pertanyaan, apakah kebijakan pemerintah berupa impor bahan pangan adalah pra-kondisi bagi pembentukan areal pangan skala luas dengan konsentrasi pada segelintir pemilik lahan atau korporasi? Ataukah pemerintah seolah-olah tidak memahami bahwa akar persoalan pembangunan sektor pertanian kita masih dalam kubangan ketimpangan struktur penguasaan lahan yang semakin tinggi sehingga kebijakan impor hanya merupakan kebijakan tambal sulam tanpa mengobati jantung permasalahan? Ataukah pembangunan sektor pertanian telah melupakan aktor utama atau soko guru kedaulatan pangan, yaitu petani yang sebagian besar adalah petani gurem dan buruh tani yang semakin tidak berdaya menghadapi gempuran tingginya biaya produksi pertanian. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat diuji secara materil dilihat dari tindak-tanduk kebijaksanaan pemerintah yang cenderung semakin melupakan unsur “manusia” yang dalam hal ini adalah masyarakat pedesaan berupa petani tak bertanah, petani gurem dan buruh tani.
Dalam sebuah acara televise perwakilan Konsorsium Pembahauan Agraria (KPA), Henry Saragih dan Gunawan Wiradi mengungkapkan bahwa dari tahun 1963 hingga 2003, rata-rata penguasaan lahan oleh petani dari satu periode sensus ke periode sensus berikutnya relatif sangat kecil yaitu antara 0,81 sampai 1,05 Ha. Sementara di Jawa, pulau yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi, rata-rata penguasaan lahan oleh petani selama lebih dari 40 tahun sekitar 0,45 Ha. Terjadinya juga peningkatan jumlah petani miskin yang menguasai tanah kurang dari 0,5 Ha di seluruh daerah yang menjadikan kelas petani gurem sebagai kelompok mayoritas rumah tangga petani di Indonesia selama 40 tahun, sejak tahun 60-an hingga awal 2000-an. Sejalan dengan itu data Profil Kemiskinan di Indonesia (BPS) menerangkan bahwa Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2010 sebesar 31,02 juta orang, sebagian besar penduduk miskin berada pada daerah pedesaan yaitu sebesar 64,2%. Hal ini menunjukan bahwa kemiskinan petani berbanding lurus dengan minimnya akses petani terhadap tanah. Jika hal ini dibiarkan maka petani akan menjadi profesi yang paling tidak menjanjikan dan terancamnya eksistensi profesi petani di dalam negeri karena identik dengan kemelaratan.
Ketimpangan struktur agraria yang mendorong kemiskinan masyarakat pedesaan tersebut bukannya menjadi daya pendorong kuat urgensi pelaksanaan reforma agraria di tanah air. Dengan “peluru” ancaman krisis pangan, pemerintah justru memberikan solusi instan berupa impor beras. Dari Laporan Bulanan data sosial ekonomi BPS edisi MEI 2012 didapatkan nilai impor beras sepanjang 2011 mencapai 2.75 ton atau naik 2.06 juta ton dari tahun 2010, sementara dari bulan januari hingga maret angka impor beras sudah mencapai 770.294 ton belum ditambah rencana impor beras sebanyak 1 juta ton yang baru diumumkan oleh mentan 20 september lalu. Dari data tersebut dapat diindikasikan bahwa cara-cara pemerintah dalam membangun sektor pertanian masih berprioritas pada cara reaksioner yaitu impor, Impor beras adalah upaya menempatkan wacana krisis pangan kepada peluang bagi masuknya impor via para pencari untung yaitu pedagang dan birokrat yang menyemai untung dari adanya mekanisme impor beras.
Tak cukup sampai di situ, pelaksanaan MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy) dapat dijadikan contoh bahwa terjadi pemutusan hubungan erat antara rakyat dengan tanahnya dan menggiring pada penghengkangan petani tak bertanah, petani gurem dan buruh tani dari karakter agraris menuju penyediaan tenaga kerja bebas atau buruh sektor pertanian atau non-pertanian (industri). krisis pangan dan energi global telah menjadi entry point bagi peluang investasi di kedua sektor tersebut. Elite pemerintah menanggapi peluang tersebut dengan memberi konsensi-konsensi perkebunan skala raksasa. Hal tersebut mengingatkan kita pada pengelolaan sumber daya alam era kolonial yang memakan banyak korban jiwa dengan tanam paksa dan pembukaan pertanian/perkebunan skala luas.
Permasalahan-permasalahan tersebut seakan memberi peringatan bagi pimpinan nasional untuk segera menyelesaikan segala krisis agraria yang menyebabkan konflik-konflik agraria, ketimpangan struktur agraria dan hancurnya tenaga produktif petani. Konflik agraria justru akan semakin membakar radikalisasi gerakan kaum tani yang mendorong lahirnya konflik-konflik agraria. Di tengah ancaman krisis pangan dunia, Indonesia harus cermat menempatkan diri sebagai negeri agraris yaitu dengan memperbesar kemungkinan dilakukannya produksi pertanian menuju gudang pangan dunia. Yang tak kalah penting dari hal tersebut adalah memberikan akses bagi petani terhadap sarana prosuksi berupa tanah dan air, hal tersebut tentu sinergis dengan penyediaan lapangan kerja yang dapat menghidupkan gairah ekonomi pedesaan.
 Situasi-situasi tersebut menempatkan reforma agraria sebagai sebuah tawaran jalan keluar, sebagai salah satu kebijaksanaan dan menunjukan reforma agraria semakin relevan terhadap perkembangan zaman. Perombakan struktur penguasaan dan kepemilikan agar lebih berpihak pada petani penggarap, dengan disertakan program penunjang yang mendorong pembangunan infrastruktur dan industrialisasi, akan menjadikan fondasi ekonomi nasional menjadi kuat. Semoga dengan semangat hari tani 24 september kali ini Reforma Agraria tidak hanya dijadikan selebrasi dan euphoria petani kemudian diabaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar