Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Mei 2014

Pendidikan dalam Kuasa Modal

Judul Buku : Melawan Liberalisme Pendidikan
Penulis : Darmaningtyas, Edi Subkhan dan Fahmi Panimbang
Penerbit : Intrans Malang
Tahun Terbit : Cetakan Pertama, April 2014
Tebal : xxvi + 342 Halaman
Apa guna pendidikan jika terlepas dari masalah kehidupan – WS Rendra

Beberapa hari terakhir, media cetak atau pun elektronik banyak mengiklankan perguruan tinggi membuka pendaftaran mahasiswa baru. Banyak yang ditawarkan oleh perguruan tinggi tersebut mulai dari sarana prasarana yang memadai, lulus cepat, jaminan mendapat pekerjaan, program dual degree hingga label World Class University. Yang paling mencengangkan adalah kurikulum yang digunakan selama perkuliahan merupakan adopsi kurikulum dari universitas luar negeri seperti Cambridge University, Queensland University dan Rotterdam Business School.
Menurut penulis, fenomena ini terjadi setelah reformasi 1998. Indonesia yang kala itu mengalami krisis politik dan ekonomi memutuskan untuk mengikuti konsensus yang ditawarkan oleh International Monetary Fund (IMF) untuk meliberalkan sektor jasa, termasuk jasa pendidikan. Konsensus tersebut dibuat dengan Worlds Trade Organization (WTO). WTO membagi liberalisasi perdagangan dunia menjadi dua kategori yakni General Agreement on Tariff and Trade (GATT) yakni Kesepakatan umum tentang tarif dan perdagangan dan General Agreement on Trade in Services (GATS) yakni kesepakatan umum perdagangan sektor jasa. Melalui GATS semua transaksi pendidikan dapat diperjual belikan dalam pasar global (hlm.33). Lingkup usaha bidang pendidikan menurut WTO mencakup : pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, pendididkan dewasa dan pendidikan lainnya (hlm.35).
Dengan diliberalkannya sektor pendidikan satu per satu perguruan tinggi asing maupun sekolah asing dapat masuk di Indonesia. Untuk meningkatkan daya saing pendidikan di dalam negeri, pemerintah membuat peraturan. Peraturan yang pertama adalah PP No.61 Tahun 1999 tentang penetapan perguruan tinggi negeri sebagai badan hukum. Perguruan tinggi tersebut adalah UI, UGM, IPB dan ITB. Badan hukum yang dimaksud bukanlah otonomi dalam hal akademik. Akan tetapi, yang dilakukan adalah otonomi dalam hal pencarian dana untuk mengelola kampus. Sontak, perubahan status tersebut menimbulkan goncangan di masyarakat. Karena, PTN-PTN tersebut semula dapat diakses oleh kelompok manapun, tiba-tiba menjadi eksklusif dan hanya dapat diakses oleh masyarakat kelas atas saja. Ini merupakan era baru perguruan tinggi negeri menjadi komoditas yang diperdagangkan. Negara seolah-olah lepas tangan dan menyerahkan masalahnya kepada mekanisme pasar. Ini merupakan pengkhianatan pada konstitusi pasal 31.
Untuk menarik lebih banyak peminat, perguruan tinggi negeri juga menawarkan program dual degree. Dual degree merupakan praktek lain dari liberalisasi pendidikan (hlm.96). Bagi masyarakat awam, dual degree diasosiasikan bentuk pengakuan mutu dalam negeri, setara dengan mutu pendidikan luar negeri. Mereka tidak tahu bahwa itu merupakan bagian dari bisnis jasa pendidikan. Bagi mereka yang terbiasa berpikir tentang substansi penjualan program dual degree  mengesankan perguruan tinggi negeri semakin tidak percaya diri pada kemampuan yang dimiliki (hlm.98).
Hal yang sama dilakukan pada sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Berdasarkan hasil The Trends in Internattional Mathematics and Science Study (TIMSS) peringkat pendidikan Indonesia selalu menempati posisi terendah. Ironisnya, hasil tes tersebut dijadikan rujukan untuk mengukur kualitas pendidikan nasional. Bahkan, penyusunan kurikulum 2013 menyesuaikan hasil TIMSS. Menjadikan hasil tes seperti TIMSS untuk mengukur pendidikan nasional bahkan mengubah kurikulum nasional menunjukkan bahwa kita terjebak oleh lembaga standardisasi pendidikan Internasional. Karena, negara dengan peringkat pendidikan rendah akan mendapatkan dana hutang dari IMF untuk membenahi kualitas pendidikan.
Dengan kurikulum merujuk pada negara maju yang mengutamakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Sesungguhnya, pemerintah mengalami sesat pemikiran. Karena, kita tidak bisa mencontek Finlandia sebagai negara dengan posisi pertama di bidang pendidikan. Pendidikan harus kontekstual dengan permasalahan masyarakat yang ada. Kondisi Finlandia dan Indonesia sangat berbeda baik masalah geografis, ekonomi, sosial mau pun budaya. Sebab pada hakekatnya pendidikan berguna untuk mengatasi permasalahan kehidupan.
Hal yang paling tidak memanusiakan dalam bidang pendidikan adalah diterapkannya International Standard Organization (ISO). Dalam dunia bisnis terdapat keinginan dari konsumen pasar global untuk mendapatkan produk dan pelayanan yang memuaskan bagi konsumen. Berdasarkan tuntutan tersebut dibuatlah standar produksi sampai dengan pelayanan dan manajemen mutu. Yang dipakai dalam dunia pendidikan adalah ISO 9001:2000. Mendefinisikan mutu dalam nalar industri yakni kepuasan pelanggan. Ironisnya adalah logika industri itu diadopsi begitu saja dalam sistem pendidikan nasional dan dijadikan sebagai salah satu kriteria mengukur kemajuan suatu sekolah (hlm.135).
Dalam buku yang dibagi dalam 6 bab ini kita dapat melihat kesamaan pola penerapan kapitalisasi dan liberalisasi di perguruan tinggi dan sekolah. Dengan memakai bahasa inggris sebagai pengantar dan kurikulum sesuai yang dicontek dari negara maju membuat tesis bahwa pendidikan di Indonesia hanya dipersiapkan untuk menjadi pekerja dalam era globalisasi semakin nyata. Buku ini menjadi wajib dibaca untuk siapa saja terutama bagi mereka yang menggeluti dunia pendidikan. Karena, buku ini menjelaskan secara komprehensif kebijakan pendidikan dari reformasi hingga saat ini. Untuk itu, setiap kebijakan pendidikan yang mengkhianati konstitusi dan tidak berpihak kepada rakyat miskin harus dilawan.

Kamis, 05 September 2013

Berharap Pada Pendidikan



Ketika kita berbicara tentang pedidikan adalah sebuah aspek kehidupan yang tak terlepaskan dari faktor-faktor penunjang alat untuk mencapai sebuah tujuan. Pedidikan sebagaimana upaya peningkatan kualitas yang  tidak akan pernah selesai. Upaya membantu seseorang untuk menumbuhkembangkan potensi-potensi kemausiaan. Potensi kemanusiaan merupakn benih kemungkinan untuk menjadi manusia. Ibarat biji tunas kelapa muda bagaimanapun wujudnya jka ditanam dengan baik. Jika dirawat dengan baik akan menghailkan buah kelapa yang berkualitas.  Pada hakikatnya, sifat manusia menjadi kajian filsafat atropologi. Hal ini menjadi suatu keharusan oleh karena pendidikan bukanlah sekedar soal praktek  melainkan praktek yang berlandasan dan berutujuan. Landsan dan tujuan pendidikan itu sendiri sifatnya filosofis normative, sifat filosofis normative karena untuk mendapatkan landasan yang kukuh diperlukan adanya kajian yang bersifat mendasar, sitematis dan universal tentang cirri hakiki manusia. Bersifat normative karena pendidikan itu sendiri mempuyai tugas untuk menumbuhkembangkan sifat hakikat manusia tersebut yng bernilai luhur, dan hal itu menjadi keharusan. Apa yang terjadi jika semua manusia di bumi manusia ini, khususnya bumi Indonesia tanah air yang kita dambakan, tanah air yang kita junjung tinggi sebagagai harga diri bangsa, martabat bangsa. Ketika manusia-manusia di Indonesia ini tidak diberi kesempatan untuk merasakan pendidikan sebagai mana mestinya, mungkin hanya segelintir orang yang merasakan pedidikan, dan segelintir orang itu hanayalah yang mampu, yang mampu dalam segi materil. Bagaimana kalau seseorang yang tidak mampu? Tak mendapat kesempatan jua pada pendidikan. Sesungguhnya menurut saya hal ini tiak merata.
 Kita pasti akan menjadi bangsa yang terbelakang. Bagaimana mungkin jika banga yang besar ini, bangsa yang tidak mudah merebut dengan kemerdekaanya, bangsa yang diwarisi oleh para pejuang dan perintih revolusi melawan penjajah ini  diteruskan kepada pewaris yang tak merasakan pendidikan sebagai mana mestinya. Maka dari itu kita harus berusaha untuk merasakan pendidikan,  pendidikan yang semestinya dirasakan menjadi hakikat manusia, perjuangkan lah, layak kan lah dirimu untuk mendapatkan pendidikan. Setinggi langit dan setinggi cita-ita mu untuk memajukan bangsa ini. Cukuplah , cukup kita merasakan kepedihan dari penjajah laknat. Penjajah yang tidak sama sekali patut kita sebut manusia.
Penjajah yang menghambat kemajuan negeri kita, dan penjajah yang mengambil kekayaan alam kita (rempah-rempah) untuk kepentingan negaranya.  menjajah bangsa kita dengan kjam, dengan memandang bangsa kita sebagai bangsa pembodohan yang berisi orang-orang yang hendaknya mudah untuk diperbudak. tidaklah kita patut untuk meerima kenyataan tersebut. 

Maka dari itu sahaya mengajak parapembaca sebagaimana mestinya hakikat manusia mengenyam pendidikan yang seharusnya. Disebut sifat hakikat manusia karena sifat tersebut hanya dimiliki oleh manusia, tidak terdapat oleh hewan. Pemahaman yang diperoleh seorang yang berpendidikan adalah dapat menjadi acuan baginya dalam bersifat, menyusun strategi, metode, dan tekhnik. Semua aspek yang diajarkan di pendidikan itu sendiri haruslah di manfatkan baik oleh kita, minimal berfikir untuk kemajuan keluarga. Kemudian jikalau anda sudah dapat menguasai materi-materi yang diajarkan pendidikan hendaklah anda berfikir (mencetuskan ide-ide) untuk kemajuan bangsa. Kita lah sebagai generasi muda. Generasi penerus bangsa, generasi yang akan menjadi tulang punggung kehidupan berbangsa ini selanjutnya. Dari paradigma teori ekonomi pendidikan ini bisa dibagi menjadi tiga bagian , yaitu ilmu ekonomi deskriptif, analisisi, dan terapan. 


  • Dekriptif adalah menumpulkan fakta yang relevan mengenai pembahasan-pembahaan/topik-topik tertentu.
  • Analisis adalah diberikan penjelasan mengenai cara kerja sitem perekonomian dan dapat memberikan asumsi-asumsi yang penting mengenai pembahasan sistem tersebut.
  • Terapan bisa diartikan sebagai mencoba mengkaji analisis ekonomi , mencari apakah analisis-analisis teori ekonomi dapat didukung dengan statistic dan pembuktian dalam dunia nyata.


Ketika berbicara tentang pendidikan ibarat kata seperti teori ekonomi. Tanpa kita bisa mendapatkan teori-teori tersebut, sulitkah kita untuk menguji atau menerapkan dalam kehidupan. Tapi pada kenyataan sekarang, masih banyak manusia-manusia Indonesia yang tidak mendapatkan pendidikan. Kita tentu melihat anak –anak kecil pagi hari diajalan sedang mencari nafkah untuk makan sehari-hari. Untuk membantu orang tua yang kesusahan dalam mecari nafkah. Akankah mirisnya dada ini ketika kita dilihatkan pada kenyataan yang pahit kawan. Akan kan mirisnya pikiran ini tertuju pada anak tersebut. Sia-sia saja program pemerintah yang mencanangkan pendidikan gratis 12 tahun? Hanya sebagai wacana pembahasan untuk memajukan bangsa, hanyalah sebagai program saja. Palsu kawan, dibuatnya hanya untuk sebagai suatu kerjaan yang tak usai. 

Tapi pada kenyataanya tidak merata program tersebut. Banyak yang tidak bersekolah, tidak mendapatkan pendidikan semestiya. Mestinya setiap orang sadar betul terutama kepada yang sudah merasakan bangku pendidikan, hendaklah kalian memanfaatkan kesempatan tersebut. Berfikir dan bertindak untuk kepentingan negeri ini bung.  Kalian harus pintar. Harus menjadi pendiri dan penerus bangsa yang jujur,  sepatutnya bekerja maupun belajar dengan jujur. Seorang terpelajar harus juga berlaku adil sudah sejak pikiran maupun perbuataan.  Menggugat dan mengubah sistem pembodohan rakyat oleh pemerintah. Semerawut dalam mengerjakan masalah yang tak kunjung usai di negeri kita ini, terutama dalam hal pendidikan. Bangsa ini harus benar pada jalurnya.  Membawanya kepada bangsa yang maju. Menunjukan kepada dunia internasional bahwa bangsa kita mampu, bangsa Indonesia hebat, bangsa yang maju. Sejahtera untuk rakyatnya, merata perkembangan ekonominya maupun pendidikannya. Mewujudkan cinta tanah air bangsa.  Tidak lagi bangsa yang berkembang.

Kamis, 20 Juni 2013

LPTK dan Pedagogik Kritis



PPG bukan jawaban menciptakan guru kritis

Wacana pendidikan kritis sudah cukup lama, namun kenyataannya banyak lembaga pendidikan yang mencetak tenaga kependidikan "belum familiar" dengan hal ini karena dianggap kekiri-kirian. Namun, ketika mencermati bahwa masih banyak tenaga pendidik yang belum profesional, kurang kreatif dan kritis karena lebih banyak terjebak pada persoalan rutinitas dan cenderung mekanik, dan menunggu perintah dari atasan, boleh jadi salah satu penyebabnya adalah wadah yang menggodok mereka (LPTK) juga tidak jauh dari tampilan outputnya (guru). Bertolak dari kenyataan ini, ada sisi positif yang dapat dikembangkan dari paradigma pedagogi kritis ketika membentuk LPTK agar pendidik yang dihasilkan juga kritis. Paktik pendidikan keguruan kita mestinya bergerak menuju menciptakan guru-guru sebagai intelektual transformatif. Akan tetapi, tiba-tiba muncul PPG yang makin menjauhkan praktik pendidikan guru yang ada sekarang ini dari ideal guru yang berkualitas. Walaupun begitu kita memang mesti mengakui, praktik pendidikan keguruan sekarng memang tidak ideal.
Satu hal yang tidak boleh dilupakan oleh para perumus LPTK adalah bahwa guru profesional hanya akan muncul dari LPTK profesional. Untuk itu, pertimbangan guru ideal harus diperhatikan ketimbang pertimbangan pragmatis, sebab sudah muncul kecenderungan di antara guru menempuh jenjang S1 karena alasan pragmatis, yang ditandai dengan pemilihan program studi yang sama sekali tidak berhubungan dengan profesinya. Bagi guru berkualitas, perubahan sebuah kurikulum tidak menjadi persoalan, sebab baginya kurikulum hanya sekedar alat, yang terpenting bagaimana alat itu digunakan. Bahkan, menurut John Dewey guru pada dasarnya adalah pembuat kurikulum.
Untuk mencetak guru berkualitas, penuh inovasi dan kreatifitas, LPTK perlu mempertimbangkan paradigma pedagogi kritis yang dilsebutkan oleh Jean Anyon, Paulo Freire dan Henry Giroux. Mereka berpendapat bahwa pendidikan pada dasarnya merupakan bentuk kritik sosial dan kultural. Salah satu tujuan pendidikan adalah rekonstruksi sosial. Lembaga pendidikan merupakan media yang diharapkan mampu memperbaiki dan mengkritisi berbagai persoalan yang muncul di masyarakat yang diakibatkan oleh faktor ekonomi, politik, dan budaya. Karena itu, berbagai persoalan yang berkembang dalam realitas sosial  dibawa ke ruang kelas untuk dikritisi. Hasil pembahasan ini kemudian ditawarkan dan dilaksanakan sebagai alternatif pemecahan. Proses ini tidak akan berjalan secara maksimal jika tidak ada kesadaran kritis dari pelaksana pendidikan terutama guru dan peserta didik.
Eksistensi seseorang sangat terkait dengan masyarakat yang lebih luas baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, ataupun lembaga pendidikan. Artinya, kesadaran seseorang pada dasarnya merupakan cermin kesadaran kolektif yang dibentuk antara lain melalui keluarga, masyarakat, dan sekolah. Sebab, dia belajar dari orang di sekitarnya. Dalam konteks pedagogi kritis, tidak berkualitasnya pendidikan dan SDM guru lebih disebabkan oleh faktor struktural atau kultural. Untuk itu, proses pendidikan adalah upaya untuk ‘menyadarkan’ seseorang tentang kondisi dia yang sebenarnya (fakta sosial). Fakta sosial tidak pernah dapat dipisahkan dengan ranah nilai. Ini berarti bahwa berbagai aktifitas yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari merupakan perwujudan atau cermin nilai dari sang pelaku. Karena itu, ada hubungan yang erat antara tindakan dengan nilai, antara guru dan murid. Hubungan tersebut tidak tentatif dan seringkali dimediasi oleh lingkaran produksi, konsumsi, dan relasi sosial. Untuk itu, pembacaan kritis terhadap sebuah fakta sosial harus selalu dilakukan dengan cara berkomunikasi.
Dalam komunikasi diperlukan bahasa, bahasa merupakan pusat bagi formasi subyektifitas. Dalam perspektif ini kepentingan, kebutuhan, dan kecenderungan seseorang atau lembaga dimunculkan melalui media bahasa. Di sisi lain, bahasa pada dasarnya merupakan bentuk utama pemikiran seseorang yang kemudian disepakati bersama oleh masyarakat. Kata yang dimunculkan oleh sebuah komunitas belum tentu dimaknai secara persis sama oleh komunitas lain. Karena itu, seringkali dijumpai di masyarakat ada permasalahan yang muncul diakibatkan oleh perbedaan bahasa dan kultur. Setelah itu terbentuklah perbedaan status sosial, munculnya perbedaan status di masyarakat baik secara ekonomi maupun sosial disebabkan oleh pemberian hak secara tidak adil oleh pihak lain, seperti pihak birokrat, politisi, dan pemilik modal, karena kepentingan tertentu. Masalahnya, banyak anggota masyarakat yang menganggap perbedaan itu terjadi begitu saja, alami, dan niscaya.
Munculnya, perbedaan tersebut disebabkan oleh perlakuan yang tidak adil dari penguasa. Untuk itu, murid perlu disadarkan tentang kondisi ini. Ini tidak berarti bahwa semua anggota masyarakat harus sama, namun ketika cara mendapatkan kekayaan, status sosial, atau jabatan itu dilakukan secara wajar, tentu hal ini akan diterima. Akhirnya, munculnya sebuah permasalahan di masyarakat harus dikaitkan dengan aspek lain. Memandang permasalahan dari satu segi saja sama halnya dengan menyederhanakan masalah. Proses pendidikan harus mampu melihat persoalan yang muncul di masyarakat dari banyak perspektif. Sebagai contoh, banyaknya guru yang “ngobyek” di luar profesi sebagai guru tidak dapat dilihat dari aspek profesionalisme dan etos kerja guru saja, namun perlu dikaitkan dengan masalah kebijakan pemerintah yang belum menghargai profesi guru, atau rendahnya penghargaan masyarakat terhadap profesi ini.
Sayangnya, banyak lulusan LPTK yang memang tidak berkualitas, banyak juga mahasiswa yang kuliah di kampus keguruan tidak banyak termotivasi untuk jadi guru, dan praktik pendidikan guru memang bermasalah, dangkal, seringkali teknis-teknis saja. Namun itu bukan berarti harus membuat PPG yang merugikan mahasiswa kependidikan, sebaliknya kondisi tersebut mestinya jadi cambuk bagi kampus-kampus keguruan untuk memperbaiki diri. LPTK perlu mempertimbangkan paradigma di atas dalam kompetensi pedagogis agar lembaga ini tidak sekedar memberikan muatan materi bernuansa teknis tapi miskin filosofis. Dengan demikian, momentum penyiapan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat melalui LPTK tidak dilewatkan sehingga terbentuk guru yang kreatif, inovatif, dan kritis bukan dari pelaksanaan PPG.

Kamis, 16 Mei 2013

Dies Natalies UNJ ke- 49, Memimpikan Pendidik yang Jujur



 
Kejujuran merupakan suatu sifat yang menjadi dasar ukuran kepercayaan manusia terhadap sesamanya. Kejujuran mempunyai nilai tersendiri sesuai dengan profesinya. Kejujuran adalah kunci kehormatan bagi para pejabat pemerintahan dimata rakyat dan bawahannya. Kejujuran adalah kunci kesaksian bagi para hakim untuk menetapkan keputusan peradilan. Adapun untuk para pedagang, kejujuran adalah kunci keberkahan.
Semua kita tentunya mencita-citakan Indonesia menjadi bangsa yang berkarakter jujur yang belakangan ini sering digunjingkan. Namun, sampai saat ini nilai kejujuran bagaikan bayangan semu bagi bangsa ini. Bagaimana tidak, hari ini kita menyaksikan kasus pidana korupsi mengakar dari pemerintahan pusat hingga ke daerah, bahkan sampai tingkat desa. Seakan tak mau kalah, dunia pendidikan pun turut dan larut dalam lingkar hantu korupsi. Teringat ucapan Amien Rais bahwa “Hanya orang yang belum punya kesempatanlah yang belum korupsi”. Rasanya kita tak ingin bangsa ini dilabelkan sebagai bangsa yang tak jujur.
Berbicara kejujuran tidak lepas dari bicara pendidikan, karena pendidikan yang harusnya mengajarkan tentang nilai-nilai kejujuran. Pendidikan yang dikelola birokrat kotor, akan sangat membahayakan bagi pembangunan mental dan karakter bangsa. Sulit rasanya mengajarkan kebaikan pada peserta didik jika para birokrat pendidikan justru memanfaatkan dana pendidikan untuk kepentingan pribadi dan golongannya.
Berdasarkan hasil penelitian, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan kasus korupsi di bidang pendidikan Indonesia telah merugikan negara hingga Rp139 miliar, lebih lanjut ICW menyatakan sepanjang 2012 sudah ada dugaan 40 kasus. Kasus korupsi ditemukan di semua level pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga Perguruan Tinggi. Pelakunya, mulai dari dinas pendidikan daerah hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut laporan terbaru ICW, sekitar sepertiga anggaran pendidikan negara diselewengkan khususnya untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Tak terkecuali di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Pada 2011, Mahkamah Agung telah menetepakan Pembantu Rektor (PR) III Fakhruddin Arbach dan dosen Tekhnik Sipil, Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka kasus mark-up angaran pengadaan barang labolaturium. Kasus ini mencuat seiring ditetapkannya Nazarudddin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tender pengadaan alat labolaturium di 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kasus ini sempat tidak ditindak lanjuti selama setahun oleh pengadilan. Baru pada awal tahun 2013, pengadilan menggelar persidangan perdana. Selama beberapa kali persidangan, kasus ini juga meyeret nama-nama baru seperti Pembantu Dekan (PD) I Fakultas Ekonomi, Dedi Purwana bahkan nama Rektor UNJ, Bedjo Sujanto disinyalir ikut terlibat kasus ini.
Meminjam istilah Ki Hajar Dewantara yang terkenal dan sering terlupakan “Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani”. Semboyan tersebut mempunyai arti mendalam. Bagaimana tidak, jika semua elemen pendidikan mampu memposisikan diri menjadi posisi terdepan dalam menjadi teladan yang postif, yang ditengah mampu menciptakan peluang untuk berprakarsa. Kemudian yang dibelakang memberikan dorongan yang positif.  Jika ketiga ini bisa bersatu padu tentunya akan menghasilkan karakter postif dan membentuk sebuah peradaban pendidikan yang bersinergi.
Inilah bagian dari refleksi kita menyongsong Dies Natalies UNJ ke - 49. Pendidik yang baik adalah mereka yang berkata benar dan berperilaku benar. Ironisnya, pendidik di negeri ini, banyak yang benar perkataannya namun penyimpang tingkah lakunya. Rasanya malu dan memalukan, ketika kita menyaksikan melalui media para pendidik negeri ini, yang selalu mengajarkan moralitas kejujuran namun penuh dusta dan nista. Dusta melalui korupsi dan nista dengan menodai kehormatan anak didiknya sendiri.
Terlebih, UNJ merupakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang notabene kampus pencetak guru. Dimana guru merupakan pilar utama dalam runtuh dan majunya sebuah bangsa. Lantas, bagaimana menciptakan guru yang jujur jika kampus pencetak gurunya korup. Pepatah bijak memberi hikmah bahwa “guru yang kencing berdiri maka akan melahirkan murid yang akan kencing berlari”. Murid yang dihasilkan dari mental-mental koruptor maka hanya akan melahirkan generasi dengan mental yang lebih parah dari gurunya. Membangun sebuah peradaban bangsa yang baik dan kuat, bukanlah sebuah pekerjaan sederhana. Peradaban suatu bangsa terkait erat dengan karakter positif hasil pendidikan suatu bangsa, terutama guru. Rasanya naïf, kita memimpikan pemimpin masa depan negeri ini yang jujur dan berkarakter dari sebuah proses pendidikan kalau pendidiknya sendiri hanya sebatas retorika.

Kamis, 02 Mei 2013

Membumikan Kembali Pemikiran Ki Hajar Dewantara

Sosok Ki Hajar Dewantara tidak lepas dari dunia pendidikan. Baginya pendidikan bercita-cita agar bangsa Indonesia merdeka lahir batin. 

Dalam dunia pendidikan, tokoh Soewardi Soerjaningrat atau lebih dikenal dengan nama Ki Hajar Dewantara merupakan sosok yang revolusioner. Lewat pendidikan ia mempunyai misi untuk memerdekakan bangsa Indonesia dari penindasan penjajahan kolonial kala itu. Keberanian Ki Hajar Dewantara adalah dengan mendirikan Perguruan Taman Siswa pada tahun 1922. Sesuai dengan visi misinya, siapapun boleh mengikuti pendidikan di Taman Siswa, tidak terkecuali kaya atau miskin. Sehingga, Taman Siswa menjadi alternatif bagi bangsa Indonesia, khususnya masyarakat miskin untuk mendapatkan pendidikan. Namun, bagi Belanda sendiri yang saat itu menjajah negeri ini, perguruan tersebut dikategorikan sebagai sekolah liar. Dewasa ini, sebagian besar manusia dipengaruhi perilakunya oleh pesatnya perkembangan dan kecanggihan teknologi (teknologi informasi). Banyak orang terbuai dengan teknologi yang canggih, sehingga melupakan aspek-aspek lain dalam kehidupannya, seperti pentingnya membangun relasi dengan orang lain, perlunya melakukan aktivitas sosial di dalam masyarakat, pentingnya menghargai sesama lebih daripada apa yang  berhasil dibuatnya, dan lain-lain. Hal ini mesti dijawab melalui pendidikan.
Dalam pendidikan perlu ditanamkan sejak dini bahwa keberadaan seorang pribadi, jauh lebih penting dan tentu tidak sama dengan apa yang menjadi miliknya dan apa yang telah dilakukannya. Sebab manusia tidak sekedar pemilik kekayaan dan juga menjalankan suatu fungsi tertentu. Pendidikan yang humanis menekankan pentingnya pelestarian eksistensi manusia, dalam arti membantu manusia lebih manusiawi, lebih berbudaya, sebagai manusia yang utuh berkembang. Ki Hajar Dewantara, Bapak pendidikan Indonesia, melihat manusia lebih pada sisi kehidupan psikologisnya. Menurutnya manusia memiliki daya jiwa yaitu cipta, karsa dan karya.
Pengembangan manusia seutuhnya menuntut pengembangan semua daya secara seimbang. Pengembangan yang terlalu menitikberatkan pada satu daya saja akan menghasilkan ketidakutuhan perkembangan sebagai manusia. Ki Hajar mengatakan bahwa pendidikan yang menekankan pada aspek intelektual belaka hanya akan menjauhkan peserta didik dari masyarakatnya. Dan ternyata pendidikan sampai sekarang ini hanya menekankan pada pengembangan daya cipta, dan kurang memperhatikan pengembangan olah rasa dan karsa. Jika berlanjut terus akan menjadikan manusia kurang humanis atau manusiawi. Manusia akan benar-benar menjadi manusia kalau ia hidup dalam budayanya sendiri. Manusia yang seutuhnya adalah manusia itu sendiri ditambah dengan budaya masyarakat sekitarnya.
Ki Hajar Dewantara mempunyai azas dan dasar-dasar pendidikan dalam mendirikan Taman Siswa, dua dasar yang menjadi poin utama yang paling mendasar adalah kemerdekaan dan keadilan sosial, dimana Ki Hajar Dewantara menekankan hak kemerdekaan kepada setiap individu untuk mengatur dirinya sendiri namun bukan kebebasan yang tanpa batas. Ki Hajar Dewantara adalah pendidikan yang memerdekakan lahir batin di mana pendidikan dijadikan sebagai alat untuk memerdekakan bangsanya. Ada tiga hal kemerdekaan yang dimaksud diantaranya  adalah berdiri sendiri, tidak bergantung pada orang lain serta dapat mengatur dirinya sendiri. Landasan filosofisnya adalah nasionalistis dan universalistis. Nasionalistis maksudnya adalah budaya nasional, bangsa yang merdeka dan independen baik secara politis, ekonomis, maupun spiritual. Universal artinya berdasarkan pada hukum alam segala sesuatu merupakan perwujudan dari kehendak Tuhan. Prinsip dasarnya adalah kemerdekaan, merdeka dari segala hambatan cinta, kebahagiaan, keadilan, dan kedamaian tumbuh dalam diri manusia.
Suasana yang dibutuhkan dalam dunia pendidikan adalah suasana yang berprinsip pada kekeluargaan, kebaikan hati, empati, cintakasih dan penghargaan terhadap masing-masing anggotanya. Maka hak setiap individu hendaknya dihormati, pendidikan hendaknya membantu peserta didik untuk menjadi merdeka dan independen secara fisik, mental dan spiritual pendidikan hendaknya tidak hanya mengembangkan aspek intelektual sebab akan memisahkan dari orang kebanyakan. Pendidikan hendaknya menghasilkan pribadi-pribadi yang lebih manusiawi, berguna dan berpengaruh di masyarakatnya, yang bertanggungjawab atas hidup sendiri dan orang lain, yang berwatak luhur dan berkeahlian. Ki Hajar Dewantara menekankan kebudayaan sebagai basis pendidikan nasional. Hal ini tidak terlihat pada pendidikan yang dibangun saat ini yang lebih mengutamakan taraf internasional sehingga akar budaya Indonesia  semakin lama akan tercabut.
Apa yang menjadi tujuan Ki Hajar Dewantara untuk memajukan pendidikan di Indonesia saat ini seolah pudar, misinya seolah tergerus oleh sistem pendidikan yang ada saat ini. Biaya pendidikan semakin mahal sehingga tidak semua warga Indonesia terutama masyarakat miskin bisa mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, yang menjadi aturan tertinggi di negara ini, bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan yang layak. Tidak ada salahnya jika pemikiran Ki Hajar Dewantara kembali dipertimbangkan untuk diaplikasikan dalam dunia pendidikan saat ini.
 Selamat(kan) Hari Pendidikan Nasional !