Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Agustus 2014

17 Agustus, Hanya Sebuah Euforia?



Agustus, menjadi bulan yang sakral bagi rakyat Indonesia. Sebab, di bulan Agustuslah Soekarno memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Setiap Agustus pula rakyat Indonesia selalu merayakan hari kemerdekaan dengan semarak. Setiap rumah memasang sang dwi warna dilengkapi dengan berbagai hiasan serta mengadakan lomba untuk anak-anak.
Sejak duduk di bangku Sekolah dasar (SD),  berbagai cerita heroik selalu mengiringi perjalanan kemerdekaan Indonesia. Dimulai sejak perlawanan kerajaan-kerajaan nusantara terhadap pemerintah kolonial Belanda hingga “penculikan” Soekarno dan Hatta oleh pemuda ke Rengasdengklok. Sampai pada akhirnya, Soekarno bersama Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Setelah 69 tahun, setiap peringatan hari kemerdekaan RI selalu muncul pertanyaan-pertanyaan yang mempertanyakan status kemerdekaan kita. Ada sebagian orang berpendapat bahwa kemerdekaan Indonesia belum terjadi dan tidak sepenuhnya  dirasakan oleh rakyat Indonesia. Indonesia masih terikat oleh belenggu asing dalam bidang ekonomi, bidang pangan, dll. Bahkan ada yang berkata, “Indonesia itu masalah atau cita-cita?”
Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, seluruh Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia yang menyangkut hajat hidup orang banyak masih dikuasai oleh asing. Hal ini tentu saja, sebuah pengkhianatan terhadap konstitusi pasal 33. Tak cukup sampai disitu, klaim data yang dikeluarkan oleh pemerintah ternyata mengalami kejanggalan di kehidupan nyata.
Pemerintah merilis pertumbuhan ekonomi selama triwulan I/2014 sebesar 5,2%. Pada Mei 2014, Pendapatan per kapita Indonesia sebesar US$ 4.700. Namun, Angka persentase tersebut nyatanya tidak dibarengi kualitas hidup mayoritas rakyat Indonesia. Buktinya, masih banyak rakyat Indonesia yang kelaparan. Merujuk data Food an Agriculture Organization (FAO) pada 2012, 21 juta rakyat Indonesia masih menderita kelaparan.
Laporan akhir tahun 2012, data Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat sebanyak 8 juta anak balita mengalami gizi buruk kategori "stunting" yakni tinggi badan yang lebih rendah dibanding balita normal. Dari data 23 juta anak balita di Indonesia, 8 juta jiwa atau 35 persennya mengidap gizi buruk kategori stunting, sementara untuk kasus gizi buruk tercatat sebanyak 900 ribu bayi atau sekitar 4,5 persen dari total jumlah bayi di seluruh Indonesia.
Di bidang pendidikan, perkembangan kualitas pendidikan Indonesia dibandingkan dengan negara tetangga masih tertinggal. Berdasarkan data dari UNESCO yang dipublikasikan dalam Education for All Global Monitoring Report 2011, Education Development Index (EDI), Indonesia berada pada posisi ke-69 atau empat strip di bawah Malaysia yang bertengger di posisi ke-65 dan jauh tertinggal dari Brunei yang berada di posisi ke-34. Pada tahun 2011, angka buta huruf di Indonesia masih mencapai 8,3 juta jiwa atau 4,79 persen.
Merujuk data tersebut, Indonesia belum bisa disebut sebagai negara merdeka dan makmur karena indikasi negara makmur antara lain tidak satu pun rakyatnya yang kelaparan, kurang gizi, apalagi meninggal dunia akibat kelaparan. Kalau masih terjadi, maka negara itu belum sepenuhnya dikatakan makmur.
Masyarakat Indonesia seharusnya kaya dan sejahtera karena kemiskinan dan kelaparan tidak sepantasnya muncul di Indonesia. Bahkan krisis air bersih, gizi buruk dan rawan pangan seharusnya bukan hal yang patut dikhawatirkan di negeri yang katanya gemah ripah loh jinawi. Namun nyatanya, masih banyak warga yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Oleh sebab itu, kemerdekaan mestinya tidak hanya sekedar sebuah perayaan atau euforia, tetapi menghidupkan. Kemerdekaan sepatutnya menjadi sebuah gerakan dan bukan monumen. Sebab, merdeka bukan berarti terlepas dari masalah, merdeka itu sebuah kesempatan untuk menyelesaikan masalah.
Soekarno pernah berucap bahwa Indonesia dapat dikatakan merdeka jika dapat mandiri di bidang ekonomi, berdaulat di bidang politik dan berkepribadian dalam hal budaya. Bangsa yang telah merdeka tujuan akhirnya adalah menjadi bangsa yang mandiri. Kemandirian yang ditunjukkan dengan kedaulatan politik, ekonomi, dan pangan. Tanpa itu sebuah negara hanya mengalami kemerdekaan semu.


Sumber : http://www.didaktikaunj.com/2014/08/17-agustus-hanya-sebuah-euforia/

Minggu, 06 Oktober 2013

Seni Mencintai



Judul Buku : The Art of Loving
Penulis : Erich Fromm
Penerbit : Fresh Book
Tahun Terbit : Januari 2005
Tebal : 218 Halaman



Apakah cinta itu seni? Ataukah hanya sebentuk perasaan menyenangkan yang dialami secara kebetulan saja, sesuatu yang membuat kita tercebur ke dalamnya jika sedang beruntung??



Cinta adalah sebuah seni, yang harus dimengerti dan diperjuangkan… Dalam masalah cinta, kebanyakan orang pertama-tama melihatnya sebagai persoalan ‘dicintai’ ketimbang ‘mencintai’ atau kemampuan mencintai. Hal kedua yang mendasari sikap aneh masyarakat sekarang dalam soal cinta adalah anggapan bahwa cinta adalah persoalan ‘obyek’ bukan persoalan ‘kemampuan’.



Frasa itulah yang muncul diawal buku The Art of Loving. The Art of Loving adalah sebuah buku yang membahas tentang cinta, teori, obyek dan aplikasi. Di antara banyak referensi tentang cinta, buku karangan Erich Fromm ini lebih sering menjadi referensi utama psikologi ketika ingin membahas tema tentang cinta. Erich Fromm adalah seorang Psikoanalis yang banyak menaruh perhatian pada karakter sosial masyarakat modern. Erich Fromm adalah warga Jerman yang mempelajari psikologi, filsafat, dan sosiologi. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh psikoanalisis bersama Freud. Yang membedakan di antara keduanya adalah Erich Fromm menekankan kepada peran sosio-ekonomi dalam pembentukan kecenderungan-kecenderungan yang membangun karakteristik kepribadian seorang individu. Tak dapat dipungkiri bahwa tulisan dan pemikiran Erich Fromm dipengaruhi oleh seorang ideolog yang memberikan ‘antitesis’ terhadap wajah Barat, yaitu Karl Marx.

Orang-orang memberdayakan diri mereka, memproduktifkan diri mereka untuk memperoleh jabatan dan kekayaan material, supaya mereka dicintai. Inilah salah satu ‘penyakit’ yang sedang menjadi virus tanpa wujud, ketika orang-orang tergila-gila untuk dicintai, dan lupa bagaimana mencintai seseorang. Padahal mencintai akan memberikan kita suatu ‘keuntungan’ yang bukan hanya bersifat material sesaat, tapi juga memberikan ‘keuntungan’ terhadap jiwa kita. Tindakan mencintai bukan hanya dilakukan dengan melakukan sesuatu atau menggerakkan tubuh untuk melakukan sesuatu. Bukan demikian. Justru, tindakan yang merupakan kegiatan tertinggi adalah kontemplasi menuju yang transedental.

Ada salah satu dasar bagi Fromm dalam memandang cinta. Bagi Fromm, seluruh cinta yang ada di alam semesta merupakan representasi cinta Tuhan dan menjadi ‘wujud’ cinta terhadap Tuhan. Fromm menyatakan bahwa cinta tak akan mengerdilkan diri kita, pasangan kita, atau siapapun yang ada di sekitar kita. Cara kita mencintai justru diupayakan untuk mengembangkan seseorang yang kita cintai, menjadi dirinya sendiri, seutuhnya. Inilah pentingnya mencintai berdasakan keberadaan Tuhan. Ketika kita dan seseorang yang kita cintai menyadari bahwa diri masing-masing merupakan bagian dari ciptaan Tuhan; keduanya pun akan menyadari sepenuhnya bahwa diri masing-masing adalah satu walaupun nyatanya tetap ada dua, sebagai representasi keutuhan diri. Menurutnya, setiap teori tentang cinta harus dimulai dengan teori tentang manusia, tentang eksistensi manusia. Dan salah satu eskistensi tersebut adalah bahwa manusia mempunyai kehidupan yang sadar akan dirinya.

Manusia memiliki kesadaran akan dirinya, akan diri sesamanya, akan masa silam, serta kemungkinan-kemungkinan masa depannya. Manusia juga mempunyai kesadaran akan jangka hidupnya yang pendek, akan fakta bahwa ia dilahirkan diluar kemauannya dan akan mati diluar keinginannya. Juga kesadaran bahwa dia akan mati mendahului orang-orang yang dicintai atau mereka yang dia cintailah yang akan mendahuluinya. Erich Fromm menjabarkan obyek-obyek cinta yang berbeda yang ada pada manusia, yaitu: Cinta persaudaraan, cinta keibuan, cinta erotik, cinta diri dan cinta Tuhan. Cinta persaudaraan berbeda dengan cinta keibuan, begitu juga berbeda dengan cinta erotik, diri atau Tuhan.

Sebuah karya penting yang menunjukkan kepada Anda bagaimana menumbuh kembangkan hubungan kasih sayang Anda dan memperkaya hidup Anda.The Art of Loving telah membantu ratusan ribu pria dan wanita mencapai kehidupan yang bermakna dan produktif dengan mengembangkan kapasitas mereka yang tersembunyi untuk cinta. Sebuah buku yang sangat menggemparkan dan tak memihak oleh seorang psikoanalis terkenal Erich Fromm, yang mengupas tuntas cara-cara di mana emosi yang sangat luar biasa itu dapat mengubah arah kehidupan seseorang.Kebanyakan dari kita tidak dapat mengembangkan kemampuan kita untuk mencintai pada satu-satunya tataran yang benar-benar bermakna - sebuah cinta yang penuh dengan kedewasaaan, pemahaman diri, dan keberanian. Belajar mencintai memerlukan latihan dan konsentrasi. Lebih dari seni apa pun, belajar mencintai membutuhkan wawasan dan pengetahuan tulus. Fromm mengupas soal cinta dalam semua aspeknya: bukan hanya cinta romantis, yang begitu terselubung oleh konsepsi-konsepsi palsu, tetapi juga cinta orangtua terhadap anaknya, cinta kepada saudara, cinta erotis, dan cinta kepada Tuhan.



*Cinta merupakan seni



Premis yang pertama, yakni bahwa cinta adalah sebuah seni yang harus dimengerti dan diperjuangkan. premis kedua adalah kecenderungan sikap yang diidap oleh masyarakat zaman sekarang sama sekali bukan mereka menganggap remeh soal cinta. justru kenyataan yang terjadi adalah sekarang selalu haus akan cinta. Persoalan terpenting bagi kebanyakan orang adalah bagaimana agar dicintai, atau bagaimana agar bisa dicapai. tindakan yang ditempuh oleh kaum lelaki adalah bagaimana agar sukses, kaya, berkuasa, dengan tanpa melanggar batas-batas sosial yang ada. ditempuh oleh kaum perempuan adalah dengan membuat semenarik mungkin, dengan cara merawat tubuh, pakaian dan penampilan. Langkah pertama yang harus diambil dalam hal menghentikan cinta-mencintai adalah dengan menyadari bahwa cinta adalah suatu seni; sama seperti hidup. proses mempelajari seni dapat dibagi menjadi 2 bagian; menguasai teori dan menguasai prakteknya.



* Teori Cinta



Hanya ada satu kepastian, yaitu kepastian tentang masa lampau, sedangkan tentang masa depan, yang ada hanyalah kepastian tentang kematian. Manusia terlepas di zaman dan kebudayaan tempat ia hidup telah dihadapkan pada pertanyaan yang sama, yaitu bagaimana cara mengatasi keterpisahan, meraih kesatuan, mentransendensikan kehidupan serta memperoleh penebusan. Menurut filsafat abad pencerahan (Emmanuel Kant), tak seorang pun manusia yang lebih dijadikan alat bagi tujuan manusia lainnya. Semua manusia adalah sama. Manusia adalah tujuan, dan sampai kapan pun ia tetap tujuan. Manusia tak lebih menjadi alat bagi yang lainnya.

Cinta yang matang adalah kesatuan dengan sesuatu atau seseorang dibawah kondisi saling tetap mempertahankan integritas. Cinta adalah kekuatan aktif yang bersemayam dalam diri manusia. Cinta selalu memuat elemen-elemen dasar tertentu, yakni perhatian, tanggung jawab, penghargaan serta pemahan. Bukti bahwa cinta memuat perhatian (care) nampak jelas dalam cinta seorang ibu terhadap anaknya. Perhatian dan kepedulian memuat aspek lain dari cinta, yaitu tanggung jawab. Tanggung jawab bisa dengan mudah berubah menjadi dominasi dan kepemilikan jika tidak sesuai komponen ketiga, yaitu penghormatan atau penghargaan. Tanggung jawab akan buta jika tidak dituntun oleh pemahaman atau pengetahuan.



* Cinta dan disintagrasinya dalam masyarakat.



Cinta adalah sebentuk kapasitas yang terakhir yang terlahir dari karakter yang matang dan produktif. Kedudukan dari cinta yang tersebut telah digantikan oleh sederetan cinta semu yang mencermikan terjadinya disintegrasi cinta dalam kehidupan masyarakat kontemporer.



* Praktek cinta



Setelah membicarakan aspek teorirk dari seni mencintai, sekarang kita dihadapkan pada persoalan yang jauh lebih sulit, yaitu praktek seni mencintai. Mempelajari praktek seni tidak akan mungkin tanpa melatihnya secara langsung. Mencintai adalah pengalaman personal yang hanya dapat dimiliki oleh dan untuk orang yang bersangkutan. Praktek suatu seni memiliki syarat-syarat umum tertentu, yaitu kedisiplinan, mood, kesabaran, serta perhatian penuh untuk menguasai seni tersebut. Cinta adalah suatu tindakan yang disertai keyakinan dan kepercayaan, dan orang yang hanya memiliki sedikit keyakinan akan sedikit pula cintanya. Dasar pokok dari praktek seni mencintai, yaitu aktivitas. Oleh karenanya keyakinan bahwa cinta bisa terwujud sebagai fenomena sosial dan bukan sekedar fenomena individual merupakan keyakinan yang rasional, yang bersumber pada wawasan tentang hakekat manusia itu sendiri.

Inilah yang menarik dari pembahasan psikologi tentang cinta oleh Erich Fromm. Ia tidak memukul rata pemahaman tentang cinta, tetapi mengkalisifikasikannya berdasarkan obyek yang mana mempunyai arti berbeda pada masing-masing obyek. Cinta persaudaraan adalah cinta pada sesama manusia, cinta keibuan adalah cinta ibu pada anaknya, cinta diri adalah cinta pada diri sendiri; dan sebagainya. Sementara elemen-elemen cinta menurut Fromm adalah yakni perhatian, tanggungjawab, penghargaan serta pemahaman.



Buku The Art of Loving karya Erich Fromm ini bagaikan suatu ‘oase di gurun pasir’ akan tergesernya nilai cinta di zaman ini; zaman yang begitu menggemborkan peranan cinta sebagai perasaan pasif, peranan cinta yang ingin dipuja-puji oleh sesama manusia, peranan cinta yang melupakan makna mencintai. Bahkan Fromm pun menyatakan bahwa yang patut dipuja hanyalah Tuhan yang memiliki seluruh alam semesta. Perasaan yang muncul dan kegiatan dalam mencintai adalah bentuk kebahagiaan cinta seutuhnya yang mestilah transedental. Dalam buku 218 halaman ini, Fromm juga mengutip pendapat tokoh-tokoh besar tentang cinta, seperti Karl Marx, Jalaludin Rumi, Sigmund Freud dan Spinoza. Tetapi selain mengutip pendapatnya tentu Fromm juga mengutarakan kritiknya atas pendapat tokoh-tokoh tersebut yang menurutnya kurang tepat. Menurut Karl Marx cinta adalah kekuatan yang menghasilkan cinta, dan impotensi adalah ketidakmampuan untuk menghasilkan cinta


Senin, 16 September 2013

Petani dan Reforma Agraria



 

Tanggal 24 September merupakan suatu hari yang sangat bersejarah ka­rena diperingati sebagai hari tani nasional. Menurut sejarahnya, pe­netapan hari tani ini di­dasarkan pada hari kelahiran Undang-Undang No 5 Ta­hun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Alasannya, karena salah satu isi UUPA adalah mengatur tentang ketetapan hukum bagi pelaksanaan redistribusi tanah pertanian (reforma agraria). Ditetapkan kelahiran UUPA sebagai hari tani dengan pemikiran bahwa tanpa peletakan dasar keadilan bagi petani untuk menguasai sumber agraria, seperti tanah, air, dan kekayaan alam, mustahil akan ada kedaulatan kaum petani.
Namun memasuki hari tani yang ke-53 ini tentu masih banyak pertanyaan-perta­nyaan pada pikiran kita. Karena sudah lebih setengah abad lamanya hari tani diperingati, tapi kenya­taannya kehidupan para kaum tani tidak kunjung menampakkan kemer­dekaannya yang sejati. Malah sebalik­nya, justru kaum tani tetap terping­girkan dan tertinggal. Sepertinya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi kaum tani masih jauh panggang dari api. Sejak zaman kerajaan Hindu, Indonesia terkenal sebagai negara agraris, karena penduduknya lebih 60 persen beraktivitas di bidang pertanian. Maka tidak bisa dipungkiri kalau bidang pertanian banyak memberikan sumbangan untuk pelaksanaan pembangunan di negeri ini.
Namun menurut Dipa Nusantara Aidit, seorang pemimpin Partai Komunis Indonesia (PKI), Indonesia adalah negri agraris yang mengingkari agraria. Pendapat tersebut didasari bahwa pembangunan pertanian Indonesia dilaksanakan tanpa melak­sanakan terlebih dahulu reforma agraria. Akibatnya, walaupun telah silih berganti pemerintahan di negeri ini dengan berbagai macam program-program pertanian, tetapi tidak ada satupun program diperuntukkan bagi kaum tani yang merupakan mayori­tas. Sehingga kaum tani tetap menjadi tidak berdaya.
Sebenarnya lahirnya UUPA sebagai salah satu hasil dari kebijakan Soekarno pada masa Orde Lama (Orla) yang merupakan jawaban dari sekian banyak permasalahan yang muncul akibat penderitaan dan ketidakadilan yang dirasakan oleh kaum petani akibat ketimpangan struktur penguasaan dan kepemilikan agraria akibat dampak dari politik kebijakan kolonial Belanda yang sangat berpihak kepada modal asing. Tujuan dibentuknya UUPA adalah untuk menghindari terjadinya konflik dan sengketa pertanahan serta memudahkan melakukan pen­distribusi tanah untuk kesejahteraan rakyat, tetapi yang terjadi sekarang justru sebaliknya, seolah-olah dengan adanya UUPA ini merupakan lega­lisasi pemerintah dengan pengusaha (pemodal) melakukan perampasan tanah terhadap rakyat.
Agenda utama dari UUPA adalah pembaharuan agraria yang berdiri di atas lima dasar yaitu Pembaharuan Hukum Agraria, melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum, pengha­pusan hak-hak asing dari konsesi-konsesi kolonial atas tanah, meng­akhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur, perombakan pemili­kan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengu­sahaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadi­lan (Lan­dreform) dan perencanaan persediaan dan peruntukkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkan­dung di dalamnya serta penggu­naannya secara terencana sesuai dengan daya dukung dan kemam­puannya.
Lima dasar ini yang kemudian dituangkan dalam bentuk program Reforma Agraria yang sejati dituju­kan untuk peningkatan taraf hidup kaum petani yang selama berabad-abad hidup tertindas dan berada dalam jurang kemiskinan serta sekaligus meletakkan pondasi awal bagi peningkatan ekonomi bagi sebuah bangsa yang memiliki corak agraris. Akan tetapi, kenyataannya, program agenda Reforma Agraria sampai saat ini masih tetap hanya sebatas mimpi yang belum bisa terwujud. Mungkin masih segar dalam ingatakan kita pada tahun 2007 pemerintah menegaskan akan meng­alokasikan lahan seluas 8,15 juta hektare untuk dibagikan di 17 provinsi, 104 kabupaten. Lahan itu berasal dari kawasan hutan produksi konversi. Dialokasikan pula tanah seluas 1,1 juta hektare yang berasal dari sumber lainnya. Bahkan dalam pidato politik Presiden SBY dicetus­kan rencana pelaksanaan reforma agraria mulai 2007. Presiden mene­gaskan, reforma agraria akan dijalan­kan dengan prinsip “tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat”.
Lalu pada 2012, Pemerintah melalui menteri Pertanian (Mentan) Siswono menyampaikan keputusan untuk mengimpor beras sebanyak 1 juta ton demi menambah cadangan beras nasional, keputusuan diambil setelah Bulog memperkirakan stok beras di gudang Bulog pada akhir tahun tersisa 1 juta ton. Keputusan tersebut membawa kita kembali berpikir ke arah beberapa pertanyaan, apakah kebijakan pemerintah berupa impor bahan pangan adalah pra-kondisi bagi pembentukan areal pangan skala luas dengan konsentrasi pada segelintir pemilik lahan atau korporasi? Ataukah pemerintah seolah-olah tidak memahami bahwa akar persoalan pembangunan sektor pertanian kita masih dalam kubangan ketimpangan struktur penguasaan lahan yang semakin tinggi sehingga kebijakan impor hanya merupakan kebijakan tambal sulam tanpa mengobati jantung permasalahan? Ataukah pembangunan sektor pertanian telah melupakan aktor utama atau soko guru kedaulatan pangan, yaitu petani yang sebagian besar adalah petani gurem dan buruh tani yang semakin tidak berdaya menghadapi gempuran tingginya biaya produksi pertanian. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat diuji secara materil dilihat dari tindak-tanduk kebijaksanaan pemerintah yang cenderung semakin melupakan unsur “manusia” yang dalam hal ini adalah masyarakat pedesaan berupa petani tak bertanah, petani gurem dan buruh tani.
Dalam sebuah acara televise perwakilan Konsorsium Pembahauan Agraria (KPA), Henry Saragih dan Gunawan Wiradi mengungkapkan bahwa dari tahun 1963 hingga 2003, rata-rata penguasaan lahan oleh petani dari satu periode sensus ke periode sensus berikutnya relatif sangat kecil yaitu antara 0,81 sampai 1,05 Ha. Sementara di Jawa, pulau yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi, rata-rata penguasaan lahan oleh petani selama lebih dari 40 tahun sekitar 0,45 Ha. Terjadinya juga peningkatan jumlah petani miskin yang menguasai tanah kurang dari 0,5 Ha di seluruh daerah yang menjadikan kelas petani gurem sebagai kelompok mayoritas rumah tangga petani di Indonesia selama 40 tahun, sejak tahun 60-an hingga awal 2000-an. Sejalan dengan itu data Profil Kemiskinan di Indonesia (BPS) menerangkan bahwa Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2010 sebesar 31,02 juta orang, sebagian besar penduduk miskin berada pada daerah pedesaan yaitu sebesar 64,2%. Hal ini menunjukan bahwa kemiskinan petani berbanding lurus dengan minimnya akses petani terhadap tanah. Jika hal ini dibiarkan maka petani akan menjadi profesi yang paling tidak menjanjikan dan terancamnya eksistensi profesi petani di dalam negeri karena identik dengan kemelaratan.
Ketimpangan struktur agraria yang mendorong kemiskinan masyarakat pedesaan tersebut bukannya menjadi daya pendorong kuat urgensi pelaksanaan reforma agraria di tanah air. Dengan “peluru” ancaman krisis pangan, pemerintah justru memberikan solusi instan berupa impor beras. Dari Laporan Bulanan data sosial ekonomi BPS edisi MEI 2012 didapatkan nilai impor beras sepanjang 2011 mencapai 2.75 ton atau naik 2.06 juta ton dari tahun 2010, sementara dari bulan januari hingga maret angka impor beras sudah mencapai 770.294 ton belum ditambah rencana impor beras sebanyak 1 juta ton yang baru diumumkan oleh mentan 20 september lalu. Dari data tersebut dapat diindikasikan bahwa cara-cara pemerintah dalam membangun sektor pertanian masih berprioritas pada cara reaksioner yaitu impor, Impor beras adalah upaya menempatkan wacana krisis pangan kepada peluang bagi masuknya impor via para pencari untung yaitu pedagang dan birokrat yang menyemai untung dari adanya mekanisme impor beras.
Tak cukup sampai di situ, pelaksanaan MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy) dapat dijadikan contoh bahwa terjadi pemutusan hubungan erat antara rakyat dengan tanahnya dan menggiring pada penghengkangan petani tak bertanah, petani gurem dan buruh tani dari karakter agraris menuju penyediaan tenaga kerja bebas atau buruh sektor pertanian atau non-pertanian (industri). krisis pangan dan energi global telah menjadi entry point bagi peluang investasi di kedua sektor tersebut. Elite pemerintah menanggapi peluang tersebut dengan memberi konsensi-konsensi perkebunan skala raksasa. Hal tersebut mengingatkan kita pada pengelolaan sumber daya alam era kolonial yang memakan banyak korban jiwa dengan tanam paksa dan pembukaan pertanian/perkebunan skala luas.
Permasalahan-permasalahan tersebut seakan memberi peringatan bagi pimpinan nasional untuk segera menyelesaikan segala krisis agraria yang menyebabkan konflik-konflik agraria, ketimpangan struktur agraria dan hancurnya tenaga produktif petani. Konflik agraria justru akan semakin membakar radikalisasi gerakan kaum tani yang mendorong lahirnya konflik-konflik agraria. Di tengah ancaman krisis pangan dunia, Indonesia harus cermat menempatkan diri sebagai negeri agraris yaitu dengan memperbesar kemungkinan dilakukannya produksi pertanian menuju gudang pangan dunia. Yang tak kalah penting dari hal tersebut adalah memberikan akses bagi petani terhadap sarana prosuksi berupa tanah dan air, hal tersebut tentu sinergis dengan penyediaan lapangan kerja yang dapat menghidupkan gairah ekonomi pedesaan.
 Situasi-situasi tersebut menempatkan reforma agraria sebagai sebuah tawaran jalan keluar, sebagai salah satu kebijaksanaan dan menunjukan reforma agraria semakin relevan terhadap perkembangan zaman. Perombakan struktur penguasaan dan kepemilikan agar lebih berpihak pada petani penggarap, dengan disertakan program penunjang yang mendorong pembangunan infrastruktur dan industrialisasi, akan menjadikan fondasi ekonomi nasional menjadi kuat. Semoga dengan semangat hari tani 24 september kali ini Reforma Agraria tidak hanya dijadikan selebrasi dan euphoria petani kemudian diabaikan.