Rabu, 14 Agustus 2013

Pedagang Kaki Lima Serang, Tolak Penggusuran



Puluhan Pedagang Kaki Lima Menuju Walikota Serang (13/08)

Rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh PT. Pesona Banten Persada selaku pengembang Pasar Induk Rau (PIR) terus berlanjut. Sebelumnya penertiban ini akan diekskusi 31 Juli lalu, namun batal karena saat ini masih bulan ramadhan. Kini pihak pengembang berencana mengeksekusinya. Hal ini tentu saja mendapat respon dari PKL itu sendiri. Puluhan PKL yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) melakukan demonstrasi dan mendatangi pihak pengembang. APKLI meminta pengembang menunda kembali rencana penertiban, karena penertiban akan merugikan PKL. Aksi yang dimulai sejak pukul 09.00 ini sempat memblokade jalan utama kota Serang.
Wakil Ketua APKLI Kota Serang, Abdul Latif mengatakan, sampai kapanpun PKL tidak menginginkan adanya penggusuran. Ia beranggapan, kondisi saat ini saja masih sangat memberatkan bagi pedagang, apalagi kalau adanya penggusuran. “Kami berharap pengembang mempertimbangkan rencana tersebut. Untuk bayar lapak dan retribusi saja sudah sangat berat bagi PKL, apalagi kalau ada penggusuran, mau berdagang dimana PKL,” kata Latif ditengah orasinya, Selasa (13/8).
Latif menambahkan, apabila penggusuran tetap dilaksanakan, maka ribuan PKL akan melakukan aksi demonstrasi lebih besar kapada Walikota Serang. Ia akan meminta kepada Pemerintah kota (Pemkot) untuk memperhatikan usulan PKL. “Selain berharap tidak adanya penggusuran, APKLI juga mempertanyakan kejelasan pungutan terhadap PKL. Kalau bisa tidak ada pungutan lain selain retribusi,” ujar Latif.
Menanggapi tuntutan APKLI, perwakilan Pemkot Serang Khaeruzzaman Aeng mengatakan, tidak ada rencana penggusuran yang akan dilakukan pengembang. Hanya saja pengembang akan melakukan penertiban dan penataan PKL. “Kami hargai kehadiran organisasi pedagang, ada Perpakos, APSI, Gapenda dan lainnya. Karena organisasi akan menjadi mitra pengembang. Jadi kami akan terima aspirasi APKLI ini,” tuturnya.
Menurut Aeng, Pemkot Serang harus menata Pasar Rau. Karena penataan merupakan kesepakatan pengembang dan pemerintah. Apabila ada PKL yang menutupi jalan, menghalangi kios dan mengganggu keindahan akan kami tertibkan. Pengembang berharap, APKLI ikut menegur atau membina PKL yang melanggar aturan. “Pada prakteknya PKL sering menolak penertiban. Kita harus cari persepsi bersama,” ucap Aeng.

Selasa, 13 Agustus 2013

68 Tahun Revolusi Indonesia



Melihat Indonesia bagaikan Melihat bangsa yang setengah merdeka

Indonesia saat ini akan memasuki usia ke - 68. Usia yang sudah cukup renta bagi seorang manusia. Namun, usia 68 masih sangat dini dalam perjalanan sebuah bangsa. Dalam 68 tahun perjalanan menjadi sebuah bangsa yang bernama Indonesia tentu saja banyak mengalami cobaan. Apalagi, jika kita berkaca pada kejadian yang akhir – akhir ini terjadi. Bagaimana tidak, tanah Indonesia yang sangat kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) tak pernah sekalipun dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyatnya. Yang terlihat jelas adalah jarak yang menganga antara si kaya dan si miskin. Contohnya, seorang warga negara Indonesia bernama Erick Thohir membeli salah satu klub elite sepakbola asal Italia. Sedangkan,di Jakarta yang notabene ibukota negara.  Hanya berjarak kurang dari satu kilometer dari Istana presiden ada banyak yang rakyat masih kelaparan.
Kesalahan terbesar nampaknya telah terjadi dalam memahami arti perjuangan kemerdekaan yang dilakukan oleh Founding Father. Perjuangan kemerdekaan yang dilatarbelakangi oleh tekad untuk membebaskan bangsa Indonesia dari penindasan dan penghisapan ekonomi yang dilakukan pemerintah colonial Belanda, selama ini cenderung dipahami semata-mata perjuangan politik, menununtun kesataraan Hakhidup dan setara dengan bangsa lainnya. Akibatnya,proklamasi hanya dipahami sebagai peristiwa emas bangsa Indonesia yang tela setara kedudukannya dengan bangsa lain. Padahal, jika kita lihat sejarah penjajahan 350 tahun yang diderita Indonesia, dengan mudah dapat diketahui perjuangan utama founding father digerakkan oleh motif ekonomi. Hal itu sejalan dengan motif penjajahan colonial Belanda yakni mengeruk keuntungan ekonomi dari tanah Indonesia.
Sebab itu sangat mudah dilihat, penjajahan Indonesia dimulai dengan dibentuknya VOC pada 1602 yang tugasnya adalah sebagai kongsi dagang. Cara kerja VOC bukan merebut kuasa raja-raja di nusantara, melainkan merebut dan meenopoli perdagangan antarpulau. Musuh VOC pun bukan raja melainkan kongsi dagang Inggris, EIC. Dimana kala itu kapitalisme baru tumbuh di Eropa. Dengan melihat awal penjajahan tersebut, kita dapat lihat penjajahan yang dilakukan Oleh VOC, Prancis, Inggris, Kolonial Belanda sampai imperialisme Jepang semuanya didasari untuk mengeruk keuntungan ekonomi sebesar mungkin. Hal tersebut senada dengan apa yang pernah dikatakan Bung Karno dalam buku Di bawah Bendera Revolusi jilid I, “ Soal jajahan adalah soal untung dan rugi, soal ini bukanlah soal kesopanan atau soal kewajiban. Soal ini adalah soal mencari hidup, soal bisnis …… semua teori itu tak dapat mempertahankan diri terhadap kebenaran teori yang mengajarkan soal jajahan adalah soal rejeki, soal yang berdasarkan ekonomi, soal mencari kehidupan.”
Karena penjajahan didasari ekonomi semua pergerakan nasional tak dapat direduksi semata-mata perjuangan politik. Perjuangan kemerdekaan harus dipahami sebagai perjuangan ekonomi. Oleh sebab itu dalam pembukaan konstitusi 1945, pendirian Indonesia sejak awal tidak hanya difokuskan mencapai tujuan politik. Hal itu dapat dibuktikan di alinea keempat. Proklamasi dan Indonesia merdeka sejak awal dengan sadar difokuskan untuk menegakkan kedaulatan ekonomi rakyat di negerinya sendiri.  Gus dur pun pernah berkata, jika ingin menyelesaikan masalah Indonesia, selesaikan dulu ekonominya. Artinya, jika ekonomi terkendali kehidupan politikpun akan berjalan dengan baik. Lebih lanjut, masalah ekonomi pun di atur dalam konstitusi Pasal 33. Dimana negara diberi kekuasaan untuk menguasai SDA yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sedangkan asing tidak diperkenaankan untuk mengelola SDA yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Atau saat ini lebih dikenal dengan istilah kedaulatan ekonomi.
Artinya, amanat pasal 33 UUD 1945 dengan sendirinya harus dilihat sebagai amanat yang amat penting kedudukannya dalam mengisi perjalanan Indonesia sebagai sebuah bangsa yang merdeka. Karena perjuangan kemerdekaan sejak awal difokuskan untuk menegakkan kedaulatan ekonomi rakyat, maka Indonesia merdeka harus dibangun untuk mencapai tujuan tersebut. Karena sesungguhnya dibentuknya pasal 33 dimaksudkan untuk mencapai kebahagiaan ekonomi seluruh rakyat Indonesia, bukan orang per orang ataupun korporasi per korporasi.
Namun, nampaknya pemaknaan dan fungsi pasal ini pun sudah dilucuti. Selama 15 tahun berjalannya reformasi kecendrungan untuk mengesampingkan kedaulatan ekonomi rakyat semakin menonjol. Hal ini dapat dilihat secara gamblang, bagaimana Freeport mengusai emas bahkan uranium yang terkandung di tanah Irian, Air minum yang dikelola pihak asing serta privatisasi dan liberalisasi BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Kenyataan tersebut sudah barang tentu memaksa kita untuk mempertanyakan tujuan serta jalannya sebuah bangsa yang bernama Indonesia. Lebih lanjut kita juga mempertanyakan kedaulatan Indonesia sebagai negara merdeka. Apakah benar Indonesia telah merdeka? Siapa yang saat ini berkuasa atas bumi bernama Indonesia? Apa benar Indonesia telah mencapai trisaktinya (Berdaulat dalam Ekonomi,Politik serta Budaya)? Jangan-jangan benar yang dikatakan Bung Karno menjelang kemundurannya bahwa, Revolusi belum selesai !